Menanti Bui Untuk Zumi Zola
Jum'at, 02/02/2018 19:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Penahanan Zumi Zola pun tinggal menunggu waktu.
"Biasanya
KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan," ucap Wakil Ketua
KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Zumi resmi menyandang status tersangka bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jambi Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jambi. Diduga uang itu yang diberikan sebagai `uang ketok` kepada anggota DPRD
Jambi.
Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Arfan sendiri telah ditahan atas kasus dugaan dugana suap pengesahan APBD
Jambi 2018.
Dalam kasus gratifikasi itu, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan
KPK berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 24 Januari 2018. "Untuk kepentingan penyidikan bila keterangnya sewaktu-waktu dibutuhkan tidak berada dilua negeri," tandas Basaria.
TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi
50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien
Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS
Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan