Selasa, 30/01/2018 16:32 WIB
Washington - Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan pihaknya mencabut larangannya terhadap pengungsi dari 11 negara yang dianggap beresiko tinggi memasuki wilayah tersebut.
Pelamar dari 11 negara, yang tidak disebutkan namanya, diduga mencakup 10 negara berpenduduk mayoritas Muslim ditambah Korea Utara. Menurut kelompok advokasi imigran, ke-11 negara itu adalah Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman.
Meski begitu, Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Kirstjen Nielsen mengakatan, Amerika Serikat akan memberlakukan sistem pengamanan yang ketat. "Sangat penting bahwa kita tahu siapa yang memasuki Amerika Serikat," jelasnya, dikutip dari AFP, Selasa (30/1).
"Tindakan pengamanan tambahan ini akan mempersulit pelaku buruk untuk memanfaatkan program pengungsi kami, dan mereka akan memastikan bahwa kami mengambil pendekatan berbasis risiko untuk melindungi tanah air."
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Trump Habiskan Banyak Uang untuk Biaya Hukum; Biden Pimpin Penggalangan Dana
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
Ke 11 negara tersebut pada Oktober tahun lalu dilarang memasuki wilayah Amerika Serikat atas kebijakan pengungsi revisi Trump, belum diidentifikasi secara resmi. Selama tiga tahun terakhir, lebih dari 40% pengungsi yang masuk ke Amerika Serikat berasal dari 11 negara ini.
Amerika Serikat ketat terhadap imigran dan pengungsi dari semua Trump menjadi presiden satu tahun yang lalu. Penerimaan pengungsi tahunan dikurangi lebih dari setengah sampai maksimum 45.000 pada tahun fiskal 2018, yang berakhir pada tanggal 31 September
Keyword : Amerika Serikat Pengunsi Donald Trump