Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Perlu Rambu-rambu

Selasa, 30/01/2018 14:30 WIB

Jakarta - Meski Keterlibatan TNI dalam RUU Antiterorisme diperlukan, namun harus ada rambu-rambu yang mengatur. Dimana, keterlibatan TNI harus diperjelas secara rinci.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1). Menurutnya, dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa penanganan terorisme termasuk operasi militer selain perang (OMSP) harus melalui persetujuan Presiden.

"Jadi saya kira pelibatan TNI itu memang diperlukan. Kalau sekarang ini juga dilibatkan, tapi kan atas permintaan. Dalam konteks ketika itu menjadi ancaman negara ada pelibatan melalui suatu proses permintaan," kata Fadli.

Untuk itu, kata Fadli, perlu ada kesepakatan terhadap revisi UU No 15 Tahun 2003 terkait surat dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Sehingga, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa lebih jelas dan dipahami secara menyeluruh.

"Tapi kalau yang dimaksud itu melibatkan dari awal dari proses investigasi dan seterusnya hingga penindakan, ini yang perlu ada semacam kesepakatan supaya tidak ada ekses-ekses di belakang hari," terangnya.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengirimkan surat kepada Ketua Pansus RUU Antiterorisme. Muatan surat itu adalah usulan-usulan TNI, dari soal usulan penggantian nama RUU, definisi terorisme, hingga perumusan tugas TNI.

Surat berkop Panglima TNI itu bernomor B/91/I/2018 perihal `Saran Rumusan Peran TNI`. Surat itu ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan dikirim kepada Ketua Pansus RUU Terorisme, dengan tembusan kepada Ketua DPR, Menko Polhukam, Menhan, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce