Senin, 29/01/2018 17:41 WIB
Jakarta – Pemerintah menurunkan suku bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) dari 9 persen menjadi 7 persen pada 2018. Juga akan mengatur kelompok usaha sebagai calon penerima KUR.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Senin, mengatakan penurunan suku bunga bertujuan agar dapat meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah pada lembaga keuangan.
BI Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen
BI Naikkan Lagi Suku Bunga Acuan jadi 5,75 Persen
Ini Strategi Bank Indonesia Kuatkan Nilai Rupiah
Keyword : Kredit Usaha Rakyat Suku Bunga