Senin, 29/01/2018 17:41 WIB
Jakarta – Pemerintah menurunkan suku bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) dari 9 persen menjadi 7 persen pada 2018. Juga akan mengatur kelompok usaha sebagai calon penerima KUR.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Senin, mengatakan penurunan suku bunga bertujuan agar dapat meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah pada lembaga keuangan.
Ini Alasan BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen
Angka Pengangguran Inggris Capai Angka Tertinggi dalam Lima Tahun
Keyword : Kredit Usaha Rakyat Suku Bunga