Rabu, 24/01/2018 17:43 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar diberi kewenangan untuk menggarap tindak kejahatan korupsi di sektor swasta dalam RUU KUHP.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah justru meminta agar KPK sebaiknya dibubarkan. Sebab, Fahri menilai kinerja KPK dianggap hanya sebatas fiksi.
"KPK itu dibubarkan saja. Udah ngga diperlukan kok. Itu becanda aja kok semua, ngga ada yang konkret sekarang hitung kerugian negara, ngga ada," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1).
Ia mencontohkan, kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak lama lagi bakal ditutup. Ia menyebut, kasus yang ditangani KPK hanya pembohongan publik.
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Paripurna DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Komisi III
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
"Ini kan sebentar lagi kasus Pak Novanto ditutup begitu aja karena ada nego di belakangnya, siapa yang dibuka siapa yang ditutup. Udahlah kita udah tau bohong semua, tidak perlu lagi KPK," tegas politikus PKS itu.
Untuk itu, kata Fahri, sebelum KUHP disahkan, KPK sebaiknya dibubarkan terlebih dahulu. "Begitu KUHP nanti disahkan, kalau bisa KPK sudah tidak ada lagi lah. Jangan banyak hukum, hukum kita itu macam ada di KPK ada di kejaksaan, hukum kita satu aja cukup," tegasnya.
Keyword : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah KPK