Revisi UU MD3, Solusi Bamsoet Dinginkan Politik di DPR

Kamis, 18/01/2018 18:20 WIB

Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR guna mendinginkan kondisi politik di parlemen. Untuk itu, revisi UU tersebut harus dituntaskan.

Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1). Menurutnya, guna menstabilkan kondisi politik di DPR, maka revisi UU MD3 harus segera diselesaikan.

"Karena sudah berlarut-larut dan juga segera menyiapkan lapangan politik yang adem di parlemen," kata Bamsoet.

Untuk itu, kata Bamsoet, jika pembahasan revisi UU MD3 masih belum menemukan titik temu, maka keputusan harus segera diambil melalui sistem voting. Sebab, pembahasan sudah berlarut-larut di badan legislasi (Baleg) DPR.

"Kan (voting) itu dimungkinkan bagi demokrasi," tegas politikus Partai Golkar itu.

TERKINI
Neymar Kembali Berlatih, Timnas Brasil Dapat Suntikan Motivasi Legenda Timnas Inggris: Kebugaran Jadi Masalah Terbesar Bukayo Saka Lionel Scaloni Bantah Hoaks Ayah Messi Meninggal Dunia Eks Bek Timnas Ungkap Indikasi Ketegangan Bellingham dan Thomas Tuchel