Kamis, 18/01/2018 18:20 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR guna mendinginkan kondisi politik di parlemen. Untuk itu, revisi UU tersebut harus dituntaskan.
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1). Menurutnya, guna menstabilkan kondisi politik di DPR, maka revisi UU MD3 harus segera diselesaikan.
KUHP Baru Tutup Celah Kejahatan Korporasi Berkedok Perusahaan
DPR dan Pemerintah Bakal Buat Aturan Teknis Potongan 8 Persen Ojol
Pimpinan DPR Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Bambang Soesatyo