Kamis, 18/01/2018 18:20 WIB
Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR guna mendinginkan kondisi politik di parlemen. Untuk itu, revisi UU tersebut harus dituntaskan.
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1). Menurutnya, guna menstabilkan kondisi politik di DPR, maka revisi UU MD3 harus segera diselesaikan.
Pimpinan DPR Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dihukum Berat
DPR: Menjaga Kesejahteraan Pekerja adalah Fondasi Ketahanan Nasional
Pimpinan DPR Sambut May Day dengan Menyoroti RUU Ketenagakerjaan
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Bambang Soesatyo