Revisi UU MD3, Solusi Bamsoet Dinginkan Politik di DPR

Kamis, 18/01/2018 18:20 WIB

Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR guna mendinginkan kondisi politik di parlemen. Untuk itu, revisi UU tersebut harus dituntaskan.

Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1). Menurutnya, guna menstabilkan kondisi politik di DPR, maka revisi UU MD3 harus segera diselesaikan.

"Karena sudah berlarut-larut dan juga segera menyiapkan lapangan politik yang adem di parlemen," kata Bamsoet.

Untuk itu, kata Bamsoet, jika pembahasan revisi UU MD3 masih belum menemukan titik temu, maka keputusan harus segera diambil melalui sistem voting. Sebab, pembahasan sudah berlarut-larut di badan legislasi (Baleg) DPR.

"Kan (voting) itu dimungkinkan bagi demokrasi," tegas politikus Partai Golkar itu.

TERKINI
Menag Tangkis Hoaks, Tegaskan Tak Ada Toleranis untuk Kekerasan Seksual KPK Dalami Praktik Pemerasan di Cilacap saat Periksa Plt Bupati Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Transparansi dan Bebas Korupsi KPK Cecar Staf Ahli Menhub Terkait Aliran Fee Proyek DJKA untuk Sudewo