Kamis, 18/01/2018 17:13 WIB
Jakarta - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan dihukum atau divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menjatuhkan, pidana selama empat tahun pejara dengan denda sebesar Rp 200 juta yang apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana lima bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan terdakwa Adiputra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Proyek itu yakni, pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2016, pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.
Kata Eks Dirjen Hubla, Vonis 5 Tahun Penjara itu Berat
Menangis dan Menyesal ala Terdakwa Korupsi Hubla
Eks Dirjen Hubla Terima Gratifikasi 14 Cincin Emas
Keyword : Suap Hubla Adiputra Kurniawan