Kejagung Siap Tindaklanjuti Dugaan Pemanfaatan PSU Kota Bekasi
Rabu, 17/01/2018 22:31 WIB
Jakarta - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pidana Khusus Kejaksaan Agung bakal menindaklanjuti laporan masyarakat soal adanya dugaan pemanfaatan fasilitas Prasarana Umum (PSU) Pemerintah Kota Bekasi berupa lahan parkir milik negara. Diduga pemanfaatan PSU itu menimbulkan kerugian Negara.
"Apapun kasusnya yang terkait telah terjadinya tindak pidana korupsi dan adanya unsur kerugian negara yang ditimbulkan dari Pengelolaan secara Ilegal Area Parkir SNK yang menjadi Aset Pemerintah pasti ditindak-lanjuti (dalam bentuk penyelidikan)," ucap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto saat dikonfirmasi, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/1/2018) malam.
Sebelumnya, masyarakat Kota
Bekasi melaporkan adanya dugaan pemanfaatan fasilitas Prasarana Umum (PSU) Pemerintah Kota
Bekasi berupa lahan parkir milik negara, di Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Jalan A. Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya,
Bekasi Selatan, Kota
Bekasi ke Sekretariat Jaksa Agung pada Senin (8/1/2018).
Dalam laporan masyarakat ke Jaksa Agung M Prasetyo, disebutkan PSU Lahan Parkir di SNK Aset Pemkot
Bekasi telah dikuasai oleh oknum sejak Januari 2017. Diduga Lahan parkir yang dikelola secara Ilegal itu hingga saat itu masih bertahan lantaran ada kongkalikong dengan oknum Pemkot
Bekasi.
Pihak yang ditenggarai paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan selaku Badan Pembina Parkir dan BPKAD selaku Badan Pengelola Keuangan Aser Daerah. Disinyalir uang pengelolaan parkir SNK yang tidak masuk ke Kas Negara setiap bulannya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Sekjen Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Iqbal Daud Hutapea menduga konspirasi bisa berlangsung lama lantaran ada keuntungan yang dinikmati sejumlah pihak. Sebab itu, ditekankan Iqbal, aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar PSU SNK Aset Pemkot
Bekasi dapat diselamatkan dan tidak digunakan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi.
Yulianto, memastikan laporan itu akan dipelajari oleh pihaknya. "Tapi yakinlah, kita pasti tindak-lanjuti. Pokoknya semua perbuatan tindak pidana korupsi atau tindakan Pidana yang merugikan negara, termasuk para pihak yang terkait," ujar mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu.
TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar
Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan
Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan
IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA