Revisi UU MD3, PKB Minta Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Rabu, 17/01/2018 15:16 WIB

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap menginginkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Hal itu menanggapi revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Politikus PKB Lukman Eddy mengatakan, dalam ketentuan tata tertib di MD3 tidak ada klausul yang menyatakan bahwa siapa yang paling banyak kursinya di DPR otomatis menjadi pimpinan.

"Baik MPR maupun DPR kecuali kalau revisi mengganti pasal itu," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/1).

Lukman menegaskan, jangan sampai penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR hanya berdasarkan pada konsolidasi partai. Sebab, dalam UU MD3 tidak ada ketentuan bahwa partai pemenang pemilu secara otomatis mendapat kursi pimpinan DPR dan MPR.

"Internal PKB sendiri tetap mendorong agar jika terjadi penambahan kursi pimpinan bukan hanya karena suara terbanyak tetapi berdasarkan kesanggupan membangun koalisi paket besar. Itu ketentuan MD3 yang sekarang," tegasnya.

TERKINI
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027 FKS Food Hidupkan Kembali Cerita di Balik Produk Legendary Brand