Rabu, 17/01/2018 15:16 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap menginginkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Hal itu menanggapi revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Politikus PKB Lukman Eddy mengatakan, dalam ketentuan tata tertib di MD3 tidak ada klausul yang menyatakan bahwa siapa yang paling banyak kursinya di DPR otomatis menjadi pimpinan.
Legislator PKB Desak Pertamina Segera Normalisasi Distribusi BBM di Sumut
Legislator PKB Dukung Langkah Danantara Benahi Tata Kelola PT Pos Indonesia
Mafirion Desak Polisi Usut Penembakan Ibu Hamil di Papua Tengah
Keyword : Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PKB