Dokter Bimanesh Tutupi Keterlibatan Pihak RS Medika Permata Hijau

Sabtu, 13/01/2018 00:22 WIB

Jakarta - Dokter Bimanesh Sutarjo memilih tutup mulut soal dugaan keterlibatan pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Bimanesh menutup rapat-rapat mulutnya saat dikonfirmasi awak media.

Hal itu mengemuka saat Bimanesh digelandang petugas KPK ke mobil tahanan KPK, Jumat (12/1/2018) malam. Meski dicecar berkali-kali, Bimanesh yang mengenakan rompi tahanan KPK tetap setia bungkam hingga berada di dalam mobil tahanan.

Bimanesh juga bungkam saat disinggung soal manipulasi data medis Setya Novanto. Dia baru sedikit bicara saat disinggung soal dugaan manipulasi data medis Novanto pasca mengalami kecelakaan tunggal beberapa waktu lalu.‎ Pun termasuk hasil visum.

"Tanya aja Polisi," singkat Bimanesh.

Soal penahanan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bimanesh ditahan rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jaksel untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan" ucap Febri.

Selain Bimanesh, Pengacara Fredrich Yunadi juga sedianya diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada hari ini. Namun, Fredrich tak hadir alias mangkir.

KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.

Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

TERKINI
CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah