Korsel Siapkan Larangan, Harga Bitcoin Langsung Berantakan

Kamis, 11/01/2018 21:14 WIB

Seoul - Pemerintah Korea Selatan mengatakan pada Kamis (11/1), bahwa pihaknya berencana untuk melarang perdagangan kriptocurrency atau uang virtual. Akibatnya, harga bitcoin instrumen investasi virtual mendadak jatuh berantakan.

Menteri Kehakiman Park Sang-ki mengatakan pemerintah sedang menyiapkan sebuah undang-undang untuk melarang perdagangan mata uang virtual di bursa domestik.

"Ada kekhawatiran besar mengenai mata uang virtual dan kementerian kehakiman pada dasarnya mempersiapkan sebuah RUU untuk melarang perdagangan kriptocurrency melalui pertukaran," kata Park dalam sebuah konferensi pers, menurut kantor pers kementrian.

Setelah pasar bereaksi tajam atas pengumuman tersebut, kantor Presiden beberapa jam kemudian mengatakan bahwa larangan pertukaran koin virtual belum selesai. Hal itu merupakan salah satu tindakan yang dipertimbangkan.

Seorang pejabat pers di kementerian kehakiman mengatakan, larangan penggunaan perdagangan kriptokokus diumumkan setelah "diskusi yang cukup" dengan badan pemerintah lainnya, termasuk kementerian keuangan dan regulator keuangan negara.

Begitu rancangan undang-undang tersebut dibuat, undang-undang untuk melarang perdagangan koin virtual secara virtual akan memerlukan suara mayoritas dari 297 anggota Majelis Nasional. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Seperti dikutip dari reuters, sikap keras Pemerintah Korea Selatan memicu aksi jual kriptocurrency, baik di bursa lokal maupun luar negeri.

Harga lokal bitcoin turun sebanyak 21 persen pada perdagangan tengah hari menjadi 18,3 juta won (12.730,35 pound) setelah komentar menteri tersebut.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2