Selasa, 09/01/2018 20:39 WIB
Jakarta - Rekening atas nama istri dan anak Bupati Nganjuk non-aktif, Taufiqurrahman diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Taufiqurrahman sebagai pesakitan.
Taufik, sapaan Taufiqurrahman dijerat dengan tiga pasal sekaligus oleh KPK. Yakni, tersangka kasus dugaan suap perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Termasuk ke rekening Sekda Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang juga istri Taufiqurahman, Ita Triwibawati. "Sangkaannya begitu, kita lihat nanti, tapi aku belum juga dapat dokumennya," ujar Soesilo.
Menurut Soesilo, pihaknya akan melakukan pembuktian terbalik terkait sangkaan yang disematkan lembaga antikorupsi. Termasuk terkait sangkaan pencucian uang.Keyword : Taufiqurrahman Ngajuk Blokir Rekening KPK