PN Jakarta Utara Akui Terima Surat Gugat Cerai Ahok

Senin, 08/01/2018 11:55 WIB

Jakarta - Rumor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istri, Veronica Tan, dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Tarmuzi bahwa memang benar ada sebuah surat gugatan cerai masuk, yang didaftarkan pengacara Ahok pada Jumat sore (5/1/) lalu.

"Suratnya masuk Jumat sore, dimasukin saat kantor sudah mau tutup. Jadi belum ada yang tahu, namun sekarang humas sudah tahu," kata Tarmuzi.

Tarmuzi membenarkan surat itu merupakan gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta, lantaran ada tanda tangan Ahok dan sang pengacara dalam gugatan tersebut.

"Ahok tanda tangan di atas materai 6000. Ada juga tanda tangan Lety (adik Ahok)," lanjutnya.

Senada dengan Tarmuzi, sebelumnya Josefina Agatha mengatakan kepada media bahwa memang benar Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya.

"Benar bahwa Pak Ahok telah melayanhkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya,"katanya.

Namun belum diketahui alasan pasti mengapa Ahok menggugat sang istri. Padahal selama ini keduanya terlihat adem-adem saja.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan