Sabtu, 06/01/2018 10:51 WIB
Jeddah - Seluruh pekerja di Arab Saudi mendapatkan kenaikan tunjangan hingga $260 atau Rp3,4 juta, menyusul pemberlakukan pajak sebesar lima persen di negara tersebut. Tunjangan dimaksudkan untuk mengimbangi harga-harga yang terkena imbas pajak.
Dilansir dari BBC, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz ingin mengurangi ketergantungan negara terhadap minyak. Terutama setelah terjadi gejolak baru-baru ini di pasar minyak mentah.
Namun pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) ini tidak akan menyasar layanan kesehatan dan pendidikan. Negara juga akan membayar pajak bagi warga yang melakukan pembelian rumah pertama mereka.
Tidak hanya karyawan Saudi yang mendapatkan tunjangan khusus. Militer Saudi yang sedang bertugas di Yaman dikabarkan akan menerima lebih dari $1000 atau Rp13,3 juta per bulan.
Akhir Maret 2024, Penerimaan Pajak Capai Rp393 Triliun
KPK Serahkan Memori Kasasi Perampasan Aset Rafael Alun
Menteri Luar Negeri Iran Meremehkan Tetapi Tetap Selidiki Serangan Pesawat Tak Berawak
Keyword : Arab Saudi Mesir Timur Tengah Pajak