Jum'at, 05/01/2018 17:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif resmi ditetapkan sebagai tersangkapada dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca ditangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel dan Surabaya pada Kamis (4/1/2018). Selain Latif, lembaga antikorupsi juga menetapkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK Eksekusi Eks Bupati Bangkalan ke Lapas Sukamiskin
Diskusi Literasi Digital di Desa Perdana - Pandeglang, Berbagi Tips Hindari Kejahatan Phising
Ali Khamenei Sebut Satu Orang AS di Irak Terlalu Banyak
Atas perbuatan itu, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keyword : Abdul Latif Hulu Sungai Tengah