Selasa, 02/01/2018 22:08 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD). Dua tersangka yang masa penahanannya diperpanjang yakni anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1/2017). Menurut Febri penahanan keduanya diperpanjang untuk 30 hari kedepan terhitung sejak 5 Januari 2017.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Marlina Moha Siahaan Manado KPK