Selasa, 19/12/2017 16:44 WIB
Jakarta - Penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, tersangka suap dan gratifikasi, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 30 hari ke depan mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjang penahanan untuk RIW," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (19/12/2017).
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari
KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari
Keyword : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11