Selasa, 19/12/2017 16:44 WIB
Jakarta - Penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, tersangka suap dan gratifikasi, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 30 hari ke depan mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjang penahanan untuk RIW," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (19/12/2017).
KPK Duga Ketua PP Japto Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Ketua PP Japto Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Rita Widyasari
KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari
Keyword : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11