Selasa, 19/12/2017 16:44 WIB
Jakarta - Penahanan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, tersangka suap dan gratifikasi, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 30 hari ke depan mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjang penahanan untuk RIW," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (19/12/2017).
Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
KPK Kembali Panggil Politikus PAN Bebizie Terkait Kasus Rita Widyasari
Diperiksa KPK, Bebizie Jelaskan Soal Kontrak Manggung di Kaltim
Keyword : Rita Widyasari Kutai Kartanegara Tim 11