Tok, Sidang Dakwaan Terdakwa Novanto Dibacakan Jaksa KPK

Rabu, 13/12/2017 17:35 WIB

Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)Jakarta memutuskan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Setya Novanto dibacakan oleh jaksa KPK. Agenda pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP dibacakan setelah majelis hakim bermusyawarah dan mendengarkan hasil pemeriksaan sejumlah dokter.

"Setelah majelis bermusyawarah, bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan," ucap Ketua majelis hakim Yanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Sebelumnya persidangan sempat diskors sekitar 3 kali. Skors terakhir dilakukan setelah tim dokter memeriksa Novanto. Dalam persidangan, majelis hakim meminta keterangan dokter yang memeriksa kesehatan Novanto.

Empat dokter yang memeriksa kesehatan itu kompak menyatakan jika Novanto dalam keadaan sehat dan dapat menjalani persidangan. "Artinya yang memeriksa hasilnya sah," ucap hakim Yanto.

Sebelum mempersilakan jaksa KPK membacakan surat dakwaan, majelis hakim sempat mengkonfirmasi kembali mengenai data diri Novanto. Majelis hakim juga sempat mengingatkan agar Novanto memperhatikan segala sesuatu dalam persidangan.

"Saudara perhatikan segala sesuatu," imbuh hakim Yanto.

"Silakan Jaksa Penuntut Umum bacaan surat dakwaan," ucap hakim.

Saat ini jaksa KPK sedang membacakan surat dakwaan terdakwa Novanto. Surat dakwaan pertama kali dibacakan oleh jaksa KPK, Irene Putrie.‎

TERKINI
Berbagai Amalan Sunah yang Dianjurkan Sebelum Shalat Jumat 7 Negara yang Belum Pernah Lolos ke Piala Dunia Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda Siapa Saja 13 Tokoh Pendiri PMII? Ini Profil dan Biografi Singkatnya