Sidang Perdana Setya Novanto Digelar Hari Ini

Rabu, 13/12/2017 10:05 WIB

Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa.

Pada agenda sidang hari ini jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan kepada Ketua Umum Partai Golkar ini. 

Banyak yang berpendapat termasuk Pimpinan KPK, jika dakwaan Setya Novanto telah dibacakan maka sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar itu gugur dengan sendirinya.

Hal itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Setya ditetapkan tersangka lantaran diduga mengatur agar proyek e-KTP disetujui oleh anggota-anggota DPR dan mengatur pemenang proyek.

Dari total anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, Setya diduga mendapat jatah sebanyak 11 persen dari nilai proyek atau setara dengan Rp 574 miliar.

Akibat perbuatannya dan para tersangka kasus korupsi e-KTP lainnya, negara menderita kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya