Korupsi SKL BLBI, Giliran Kwik Kian Gie Diperiksa KPK

Senin, 11/12/2017 11:02 WIB

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK, Senin (11/12/2017).

Mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) akan ‎diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI dengan tersangka, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Tak hanya Kwik, penyidik juga memanggil seorang swasta bernama Agung Apriyogatomo. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT.

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak terkait penyidikan kasus ini. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kontjoro Jakti.

Saat BPPN mengeluarkan SKL kepada BDNI, Dorodjatun menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara, Menteri Koordinator Perekonomian adalah Ketua KKSK yang dibentuk di era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam penyelesaian utang BLBI.

KPK diketahui baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus tersebut. Syafruddin diduga menyalahgunakan kewenangan terkiat penerbitan SKL BLBI untuk BDNI sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
    

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?