Minggu, 10/12/2017 18:51 WIB
Pontianak - Tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan dua orang yang diduga terkait kasus dugaan ujaran kebencian asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, berinisial KR (45) dan JS (15).
"Tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Minggu.
Sahroni Desak Polri dan Komdigi Berantas Akun Live Streaming Tawuran
Komisi III DPR Minta Polri Tak Ragu Usut Dugaan Penipuan Kombes F
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang
Keyword : Densus 88 Polri Ujaran Kebencian