Minggu, 10/12/2017 18:51 WIB
Pontianak - Tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan dua orang yang diduga terkait kasus dugaan ujaran kebencian asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, berinisial KR (45) dan JS (15).
"Tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Minggu.
Polri Identifikasi 10 Korban Kecelakaan Kereta, Keluarga Histeris
Kemenhaj Gandeng Polri Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba
Keyword : Densus 88 Polri Ujaran Kebencian