Minggu, 10/12/2017 18:51 WIB
Pontianak - Tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan dua orang yang diduga terkait kasus dugaan ujaran kebencian asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, berinisial KR (45) dan JS (15).
"Tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Minggu.
Berintegritas, Sosok Komjen Pol Karyoto dari Penyidik ke Kabaharkam
Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Terkait Korupsi Febrie Adriansyah
Keyword : Densus 88 Polri Ujaran Kebencian