Minggu, 10/12/2017 18:51 WIB
Pontianak - Tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan dua orang yang diduga terkait kasus dugaan ujaran kebencian asal Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, berinisial KR (45) dan JS (15).
"Tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Minggu.
Kapolri Tunjuk Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli Tangani Persoalan Ketenagakerjaan
4.051 Aparat Gabungan TNI-Polri Amankan Penetapan Presiden Terpilih 2024 di KPU
7 Korban Tewas, Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran Toko Bingkai Mampang
Keyword : Densus 88 Polri Ujaran Kebencian