Jum'at, 08/12/2017 09:07 WIB
Jakarta - Sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tentang keabsahan pembentukan Pansus angkat DPR terhadap KPK mencabut gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dengan dicabutnya gugatan dari MK, maka status dari Pansus Angket sebagai produk DPR yang telah disahkan di paripurna, tidak lagi memiliki halangan hukum apapun dalam bekerja.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Pansus Angket DPR KPK Fahri Hamzah