Kamis, 07/12/2017 18:31 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi perubahan sikap yang ditunjukan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP yang merundungnya. Dimana dalam persidangan sebelumnya Andi Narogong mau mengungkap sejumlah fakta yang sebenarnya.
Demikian disampaikan jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017). Jaksa tak memungkiri perubahan sikap itu sangat membantu pengungkapan skandal korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Andi Narogong