Anggota DPR Dorong Reformasi Tata Kelola Guru Nasional

Jum'at, 21/08/2026 14:48 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno meminta pemerintah menjadikan kebijakan perbaikan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai momentum untuk melakukan reformasi tata kelola sumber daya manusia pendidikan secara nasional.

Menurut Romy, selama ini masih terdapat sejumlah persoalan struktural dalam pengelolaan guru, mulai dari distribusi tenaga pendidik, ketimpangan kapasitas fiskal daerah, hingga belum optimalnya kesesuaian antara kebutuhan guru dengan perencanaan formasi aparatur sipil negara (ASN).

“Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan, tetapi harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional,” kata Romy di Jakarta, Jumat (21/8).

Ia menilai, rencana pengalihan sebagian pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun national teacher management system yang lebih terintegrasi.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memiliki basis data kebutuhan guru yang akurat agar penempatan tenaga pendidik dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan riil setiap wilayah. Kebijakan tersebut juga harus mengedepankan prinsip keadilan, meritokrasi, dan afirmasi wilayah.

“Jangan sampai reformasi status kepegawaian justru menghasilkan konsentrasi guru di wilayah yang secara ekonomi sudah relatif maju, sementara daerah yang paling membutuhkan tetap mengalami kekurangan tenaga pendidik,” tegasnya.

Romy menekankan, guru yang selama ini mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), daerah kepulauan, wilayah perbatasan, serta daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik harus mendapatkan perhatian dan prioritas.

“Saya mendorong Pemerintah untuk menggunakan data kebutuhan guru berbasis wilayah dan mata pelajaran, bukan hanya pendekatan administratif dalam menentukan formasi dan penempatan,” ujarnya.

Di sisi lain, Romy mengapresiasi langkah pemerintah yang menyiapkan kebijakan seleksi bagi guru PPPK untuk menjadi bagian dari ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian karier sekaligus penghargaan terhadap pengabdian para guru.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Setidaknya terdapat tiga aspek utama yang harus dipastikan, yakni kepastian status, pemerataan distribusi guru, dan keberlanjutan fiskal negara.

“Dukungan tersebut harus diikuti dengan pengawasan terhadap tiga aspek utama, yaitu kepastian status, pemerataan distribusi guru, dan keberlanjutan fiskal negara,” pungkas Romy.

 

 

 

TERKINI
Ini Hadis Nabi SAW tentang Larangan dan Hukum Perilaku LGBT Menelusuri Jejak Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Anggota DPR Dorong Reformasi Tata Kelola Guru Nasional Vietnam Air Nyaris Celaka, Pemerintah Perintahkan Evaluasi Darurat