MPR Kecam Pemindahan Ibu Kota Israel ke Yerusalem

Kamis, 07/12/2017 12:21 WIB

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengecam keras kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, memindahkan ibu kota Israel ke Yerusalem. Karena itu, Zulkifli menegaskan Indonesia berkewajiban turun tangan atas persoalan tersebut, dengan merujuk pada amanat konstitusi Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kita mengecam keras Trump. Ini kewajiban kita, kewajiban konstitusi. Penjajahan itu harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” tegas Zulkifli di Jakarta, Kamis (7/12).

Menurut Zulkifli, kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh Trump bukan hanya akan memperburuk situasi antara Palestina dan Israel. Namun juga akan menimbulkan permasalahan lainnya, salah satunya terorisme, yang notabane timbul dari kebencian.

“Kebijakan ini akan menimbulkan terorisme baru, menimbulkan kebencian. Itulah yang menjadi sumber terjadinya bom bunuh diri, ya karena kebijakan seperti itu. Karena pasti akan ada perlawanan,” terangnya.

Pada Rabu (6/12) waktu setempat, Trump secara eksplisit menyatakan bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel. Buntut dari kebijakan tersebut, kedutaan besar AS rencananya akan dipindahkan dari Tel Aviv ke Yerusalem dalam waktu dekat.

Israel adalah negara berdaulat, dan berhak menentukan ibu kotanya berdasarkan kedaulatan tersebut,” ujar Trump dikutip dari Sky.

TERKINI
Peringatan Hari Sushi Internasional Setiap 18 Juni, Ini Sejarahnya Persija Cuci Gudang, Empat Pemain Resmi Hengkang Bos Marcedes Sebut Dirinya Tak Ingin Bersaing dengan Lewis Hamilton Donald Trump Beri Peringatan Keras kepada Iran