Selasa, 28/11/2017 07:41 WIB
Jakarta - Sebanyak 51 Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal yang tinggal di Amerika Serikat, diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka terancam jika kembali ke Indonesia. Jika benar, maka mereka dapat pengajukan permohonan tinggal
Pernyataan itu berdasarkan keputusan, Ketua Hakim Distrik Patti Saris di Boston yang memerintahkan penundaan deportasi warga Indonesia yang tinggal secara tidak sah di New Hampshire.
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Trump Habiskan Banyak Uang untuk Biaya Hukum; Biden Pimpin Penggalangan Dana
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
Keyword : Amerika Serikat Imigran Ilegal Donald Trump