Merasa Terancam di Indonesia, Pengadilan Amerika Tunda Deportasi WNI

Selasa, 28/11/2017 07:41 WIB

Jakarta - Sebanyak 51 Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal yang tinggal di Amerika Serikat, diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka terancam jika kembali ke Indonesia. Jika benar, maka mereka dapat pengajukan permohonan tinggal

Pernyataan itu berdasarkan  keputusan, Ketua Hakim Distrik Patti Saris di Boston yang memerintahkan penundaan deportasi warga Indonesia yang tinggal secara tidak sah di New Hampshire.

Dilansir CNN, sebagian warga Indonesia itu merupakan bagian dari kesepakatan Otoritas penegakan hukum imigrasi Amerika Serikat (ICE) pada 2010. Keberadaannya berawal secara legal, kemudian visanya kadaluarsa dan terlambat minta suaka.

Ini adalah yang kali sekian otoritas imigrasi (ICE) memberi waktu dua bulan bagi ke-51 WNI untuk meninggalkan Amerika Serikat. Karena merupakan respon janji kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberantas imigran ilegal.

Dalam suratnya dilansir Reuters, Hakim Saris menuliskan, "pemerintah harus memberi tahu pengadilan mereka yang tidak ditahan,akan mendapat akses ke prosedur darurat untuk mengajukan kembali kasusnya."

Kemudian dari pihak ICE menyatakan, perintah itu akan dikaji dan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan. "Kami mengkaji keputusan dan akan mematuhi perintah pengadilan," kata juru bicara ICE, Shawn Neudauer.

TERKINI
Harga Emas Antam Turun jadi Rp1.310.000 per Gram Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Awal Pekan, IHSG Dibuka Menguat Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut