Selasa, 28/11/2017 06:55 WIB
Kuwait - Pengadilan kriminal Kuwait menghukum pengguna Twitter hingga tujuh tahun penjara dan kerja paksa usai mencemarkan nama baik Arab Saudi dan menyebarkan berita palsu. Demikian disampaikan harian Al-Qabas pada Senin (27/11) waktu setempat.
Memo melansir, laporan tersebut tidak menyebutkan nama terdakwa. Namun keputusan tersebut merujuk pada sejumlah tweet yang mengacu pada pembersihan terhadap para pangeran dan pejabat di Kerajaan yang dipimpimpin Pangeran Mahkota, Mohammed Bin Salman.
Awal bulan ini, Emir Kuwait Sabah Al Ahmed Al Jaber meminta anggota parlemen Kuwait agar tidak secara emosional hanyut sehubungan dengan isu Saudi demi menghindari eskalasi yang tidak perlu.
Kuwait merupakan negara arab yang tetap netral terkait krisis Teluk. Saat pemerintah Arab Saudi dan sejumlah negara Arab, memutuskan hubungan dengan Qatar atas tuduha negara tersebut mendukung terorisme. Pemerintah Emir Kuwait justru berdiri di garis paling depan untuk menjadi mediasi antara kedua negara tersebut.
Pengguna Premium X Tak Bisa Sembunyikan Centang Birunya
DPR Dukung Strategi Mitigasi Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia di 2024
RI-Saudi Cek Kesiapan Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Sebelumnya Arab Saudi meminta warga negarnya meninggalkan dan melarang berkunjung ke Lebanon untuk sementara waktu. Namun, tampkanya keputusan itu tidak berselang lama setelah pemerintah Kuwait terlebih dahulu meminta warganya meninggalkan Lebanon usai Saad Hariri mengumkan pengunduran dirinya pada 4 November 2017.
Keyword : Kuwait Arab Saudi Twitter