Senin, 27/11/2017 18:42 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, KPK berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Penyelesaian tersebut agar berkas dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"KPK berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini agar tidak lama lagi bisa dilimpahkan ke pengadilan," ucap Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Ketua KPK Respons Bebas Bersyarat Setnov: Ada yang Merasa Kurang Adil
Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar Soal Bebasnya Setya Novanto
Golkar Hormati Keputusan Bebas Bersyarat Setya Novanto
Keyword : Abraham Samad Setya Novanto