Senin, 27/11/2017 16:02 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau menelusuri dugaan pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Lembaga antikorupsi bahkan diimbau untuk segera menyematkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua DPR RI tersebut.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto," kata Ketua KPK Jilid III, Abraham Samad, di Gedung KPK, Senin (27/11/2017).
Ketua KPK Respons Bebas Bersyarat Setnov: Ada yang Merasa Kurang Adil
Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar Soal Bebasnya Setya Novanto
Golkar Hormati Keputusan Bebas Bersyarat Setya Novanto
Keyword : Abraham Samad Setya Novanto