Senin, 27/11/2017 11:48 WIB
Jakarta - Komisi VII mendorong agar pengolahan konsentrat PT. Freeport Indonesia dapat sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia. Karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Minerba yang kini berlaku.
"Kita dorong agar seluruh pengolahan konsentrat PT Freeport dapat dilakukan di Indonesia. Saat ini baru 40 persen yang sudah bisa dipisahkan, 60 persen sisanya masih diolah di luar negeri," kata Anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy disela-sela pertemuan Komisi VII dengan beberapa mitra kerjanya di Gresik, Jatim, Kamis (23/11).
Pansus: RUU Daerah Kepulauan Harus Mengakomodasi Ekonomi Biru
Usai OTT Bupati Lombok Barat, DPR Ingatkan ASN Jaga Pelayanan Publik
DPR Ingatkan Aparat Jangan Bikin Wajib Pajak Takut
Keyword : Warta DPR Komisi VII DPR