Senin, 27/11/2017 11:48 WIB
Jakarta - Komisi VII mendorong agar pengolahan konsentrat PT. Freeport Indonesia dapat sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia. Karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Minerba yang kini berlaku.
"Kita dorong agar seluruh pengolahan konsentrat PT Freeport dapat dilakukan di Indonesia. Saat ini baru 40 persen yang sudah bisa dipisahkan, 60 persen sisanya masih diolah di luar negeri," kata Anggota Komisi VII DPR RI Tjatur Sapto Edy disela-sela pertemuan Komisi VII dengan beberapa mitra kerjanya di Gresik, Jatim, Kamis (23/11).
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Keyword : Warta DPR Komisi VII DPR