Rabu, 22/07/2026 15:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief mendorong agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi konsep ekonomi biru serta skema pendanaan afirmatif untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan.
Hal itu disampaikan Hendry saat kunjungan kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/7), dalam rangka menyerap masukan dari pemerintah daerah dan akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.
Menurut Hendry, karakteristik daerah kepulauan membutuhkan kebijakan yang berbeda dibandingkan daerah daratan, sehingga diperlukan pengaturan khusus, termasuk dalam aspek pembiayaan pembangunan.
Usai OTT Bupati Lombok Barat, DPR Ingatkan ASN Jaga Pelayanan Publik
DPR Ingatkan Aparat Jangan Bikin Wajib Pajak Takut
Ketua DPR: Parlemen Jembatan Aspirasi Rakyat dan Kebijakan Kawasan ASEAN
“Konsep pendanaan affirmative spending penting dalam RUU ini, di mana pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan alokasi dana khusus yang dirancang untuk memberikan keberpihakan atau perlakuan istimewa kepada kelompok, sektor, atau wilayah yang tertinggal, kurang terwakili, atau paling membutuhkan,” kata Hendry dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Politikus PKS itu menambahkan, selain skema pendanaan afirmatif, konsep ekonomi biru juga harus menjadi salah satu pilar utama dalam RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, wilayah kepulauan memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar dan perlu dikelola secara berkelanjutan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodir konsep ekonomi biru ini,” ujarnya.
Hendry juga menyoroti masih adanya tumpang tindih berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah kepulauan. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi pengelolaan potensi wilayah kepulauan.
“Banyak undang-undang yang berbenturan, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, kelautan dan perikanan, daerah perbatasan, pertahanan dan keamanan, serta regulasi lainnya. Kompleksitas ini menyebabkan daerah-daerah kepulauan tidak bisa digarap secara maksimal sehingga ekonomi masyarakat tidak bertumbuh secara positif,” jelasnya.
Karena itu, Hendry berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera dituntaskan dan disahkan pada 2026.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pengelolaan dan pembangunan wilayah kepulauan secara terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian kebijakan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi maritim Indonesia.