PBNU Bolehkan Pemerintah Gunakan Dana Haji untuk Infrastruktur

Sabtu, 25/11/2017 17:21 WIB

Mataram – Salah satu rekomendasi hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) ialah, pemerintah boleh menggunakan BPIH (dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji) untuk keperluan investasi.

Dijelaskan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail KH Mujib Qulyubi, BPIH merupakan uang setoran calon jemaah haji yang statusnya dikuasakan kepada pemerintah melalui akad Wakalah Mutlaqoh, untuk dikelola dan digunakan untuk pembiayaan haji.

Karena statusnya sebagai penerima kuasa (al-wakil) atas calon jemaah (muwakkil), maka pemerintah yang dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dapat mengelola BPIH untuk investasi infrastruktur, dengan tetap memerhatikan aspek keuntungan dan kehalalan investasi tersebut.

“BPKH wajib mengelola dana setoran BPIH dengan cara yang menguntungkan, transparan, aman, dan amanah. Kalau ada kerugian, tentu harus ditanggung,” ujar Kyai Mujib dalam penutupan Munas dan Konbes NU di Pondok Pesantren Darul Quran, Bengkel, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (25/11).

Lalu siapa yang bertanggung jawab bila dalam perjalanan investasi tersebut terjadi kerugian? Kyai Mujib menjelaskan, kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah selaku pemegang kuasa atas BPIH tersebut.

“Yang berkewajiban bertanggung jawab ketika ada kerugian ya pemerintah, karena pemerintah sebagai wakil atau yang dipasrahi oleh calon jemaah,” tegasnya.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen