Sabtu, 25/11/2017 17:21 WIB
Mataram – Salah satu rekomendasi hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) ialah, pemerintah boleh menggunakan BPIH (dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji) untuk keperluan investasi.
Dijelaskan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail KH Mujib Qulyubi, BPIH merupakan uang setoran calon jemaah haji yang statusnya dikuasakan kepada pemerintah melalui akad Wakalah Mutlaqoh, untuk dikelola dan digunakan untuk pembiayaan haji.
Karena statusnya sebagai penerima kuasa (al-wakil) atas calon jemaah (muwakkil), maka pemerintah yang dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dapat mengelola BPIH untuk investasi infrastruktur, dengan tetap memerhatikan aspek keuntungan dan kehalalan investasi tersebut.
“BPKH wajib mengelola dana setoran BPIH dengan cara yang menguntungkan, transparan, aman, dan amanah. Kalau ada kerugian, tentu harus ditanggung,” ujar Kyai Mujib dalam penutupan Munas dan Konbes NU di Pondok Pesantren Darul Quran, Bengkel, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (25/11).
Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia Capai 92 Persen
Perlu Dukungan semua Pihak untuk Menekan Angka Perkawinan Anak
Anggota DPR Pertanyakan Efektivitas BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
Lalu siapa yang bertanggung jawab bila dalam perjalanan investasi tersebut terjadi kerugian? Kyai Mujib menjelaskan, kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah selaku pemegang kuasa atas BPIH tersebut.
“Yang berkewajiban bertanggung jawab ketika ada kerugian ya pemerintah, karena pemerintah sebagai wakil atau yang dipasrahi oleh calon jemaah,” tegasnya.
Keyword : Munas NU Konbes Dana Haji Kementerian Agama