Jum'at, 24/11/2017 05:02 WIB
Jakarta - Komisi II DPR RI menerima Daftar Inventarisai Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU Pertanahan. Penyerahan DIM tersebut dapat dipandang sebagai sejarah baru bagi bangsa Indonesia, setelah 57 tahun berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria.
Usai mendengarkan pembacaan pandangan Pemerintah terhadap RUU Pertanahan yang diwakili oleh Menteri ATR/ BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan akan ada perubahan yang sangat mendasar, pasca Undang-Undang tersebut berdiri. Dimana akan ada pengaturan, pengelolaan, dan kebijakan-kebijakan tentang pertanahan di Indonesia.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR