Jum'at, 24/11/2017 05:02 WIB
Jakarta - Komisi II DPR RI menerima Daftar Inventarisai Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU Pertanahan. Penyerahan DIM tersebut dapat dipandang sebagai sejarah baru bagi bangsa Indonesia, setelah 57 tahun berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria.
Usai mendengarkan pembacaan pandangan Pemerintah terhadap RUU Pertanahan yang diwakili oleh Menteri ATR/ BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan akan ada perubahan yang sangat mendasar, pasca Undang-Undang tersebut berdiri. Dimana akan ada pengaturan, pengelolaan, dan kebijakan-kebijakan tentang pertanahan di Indonesia.
Legislator PKS: Bantuan Jangan Hanya Hadir di Saat Terdampak Bencana
Korban Keracunan MBG Bukan Cuma Angka, Ini Menyangkut Masa Depan Anak
Hadapi Erupsi Anak Krakatau, DPR Minta Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR