Jum'at, 24/11/2017 05:02 WIB
Jakarta - Komisi II DPR RI menerima Daftar Inventarisai Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait RUU Pertanahan. Penyerahan DIM tersebut dapat dipandang sebagai sejarah baru bagi bangsa Indonesia, setelah 57 tahun berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria.
Usai mendengarkan pembacaan pandangan Pemerintah terhadap RUU Pertanahan yang diwakili oleh Menteri ATR/ BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan akan ada perubahan yang sangat mendasar, pasca Undang-Undang tersebut berdiri. Dimana akan ada pengaturan, pengelolaan, dan kebijakan-kebijakan tentang pertanahan di Indonesia.
Hinca Panjaitan Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Masuk RUU Polri
Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pemerasan di Imipas, Minta Evaluasi Total
DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban ke Warga
Keyword : Warta DPR Komisi II DPR