Baleg DPR Minta Pemerintah Distribusi Bidan Secara Merata di Daerah

Selasa, 21/11/2017 18:29 WIB

Jakarta - Bidan adalah profesi yang sangat penting peranannya dalam menyelamatkan jiwa ibu dan anak saat melahirkan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menyampaikan saat ini jumlah bidan di Indonesia cukup, namun jumlahnya tidak merata, sehingga peran serta pemerintah amat dibutuhkan dalam pemerataan kebutuhan bidan di daerah-daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Totok saat rapat Baleg bersama Pengusul RUU tersebut, Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

"Sekarang jumlah bidan kita ini cukup di seluruh Indonesia tetapi jumlahnya tidak merata, sehingga masih ada beberapa daerah yang tidak mendapat pelayanan yang cukup di bidang kebidanan. Karena itu perlu ada undang-undang kebidanan, perlu adanya peran serta pemerintah yang lebih fokus lagi sehingga soal distribusi ini bisa terpenuhi," jelas Totok.

Toto juga menyampaikan kebutuhan pada undang-undang yang memberikan jaminan kepada profesi bidan merupakan tuntutan perkembangan. "Kemudian juga teknologi berkembang, ilmu pengetahuan berkembang, maka profesi bidan juga tidak boleh ketinggalan. Banyak sarana teknologi yang lebih bagus lebih memudahkan pekerjaan lebih menjamin keselamatan ibu-ibu, itu perlu ada update terus menerus, sehingga bidan perlu ada undang-undang yang khusus tentang kebidanan," paparnya.

Bahkan Totok juga mengusulkan dalam RUU ini idealnya juga mengatur tentang pengangkatan Bidan PTT menjadi PNS. "Termasuk payung hukum Bidan-bidan PTT ini bisa diangkat jadi PNS, dan itu menurut saya penting ya, karena bidan kan punya tugas yang sangat vital, mereka perlu ada jaminan dalam profesinya, juga membutuhkan tanggung jawab, ini kan menyangkut pelayanan kepada seluruh masyarakat kita," ungkapnya.

Sebelumnya Baleg dan Komisi IX juga telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan. Kedua belah pihak melakukan pengkajian atas RUU dan Naskah Akademik, yang meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan ada pembentukan poin tambahan yang diperlukan dalam perundang-undangan.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih