Baleg DPR Harmonisasi RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Elektronik

Selasa, 21/11/2017 17:43 WIB

Jakarta - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsespsi terhadap RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik. Rapat Baleg ini juga dihadiri pengusul RUU tersebut, yaitu Komisi X DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Totok menyampaikan, Baleg telah menerima surat dari pimpinan Komisi X tentang penyampaian Naskah Aakademik dan draf RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik. Komisi X telah meminta Baleg, lanjut Totok, untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsespsi RUU dimaiksud.

Politisi PAN ini mengatakan, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik telah memenuhi syarat formil untuk diajukan. "Sebab RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik terdaftar dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2017," ungkap Totok di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dia juga menjelaskan Baleg telah melakukan kajian atas RUU tentang Sarah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik yang meliputi aspek teknis, aspek substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kajian tersebut dilakukan, baik antar konsideran, pasal-pasal, serta penjelasan yang ada dalam RUU. Disamping itu, kajian juga dilakukan antar RUU dengan berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal.

Dalam aspek substansi, Baleg mengusulkan, sebaiknya judul yang memuat “karya elektronik” diubah menjadi “karya digital” agar sinkron dengan “cetak dan rekam”.

Selain itu karya elektronik merujuk pada alatnya bukan proses untuk menghasilkan karya tertentu. Perubahan menjadi “karya digital" akan memungkinkan karya seperti software, aplikasi dan games yang banyak dihasilkan dewasa ini juga termuat di dalamnya. Sehingga judul RUU ini menjadi Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Digital.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah menyampaikan tentang landasan filosofis RUU tersebut. Menurutnya, RUU Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik merupakan upaya pelestarian budaya bangsa sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan tujuan bernegara yang diatur dalam pembukaan UUD 1945.

Adapun landasan sosiologis yang disampaikan Ferdi adalah, upaya pengumpulan karya rekam sebagai koleksi nasional, hasil karya budaya bangsa.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024 Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran