Minggu, 19/11/2017 23:53 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan pembantaran terhadap tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dengan begitu, Novanto akan dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Yang bersangkutan tidak membutuhkan lagi rawat inap. Maka pembantaranya tidak dibutuhkan lagi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11/2017) malam.
Laode membenarkan Novanto dipindahkan dari RSCM ke KPK. Mengenakan kursi roda, Novanto dibawa oleh petugas KPK meninggalkan RSCM. "Ada pemindahan dari sini ke tahanan KPK," tutur Laode.
Sementara itu, Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.40 WIB. Mengenakan rompi tahanan, Novanto tampak dikawal ketat sejumlah petugas KPK. Dia dibawa masuk ke dalam gedung KPK dengan kursi roda. Tak sepatah kata diucapkan Novanto saat diboyong masuk ke gedung KPK.
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Dewas KPK: Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Panggil Vice President PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif
Keyword : KPK setya novanto ektp