Senin, 13/11/2017 19:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Rencananya, Ketum Partai Golkar itu akan diperiksa pada Rabu (15/11/2017).
"Tadi saya dapat informasi bahwa Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Setya Novanto