Minggu, 12/11/2017 13:20 WIB
Jakarta - Ketua DPR RI, Setya Novanto kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketum Golkar ini diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/11/2017).
Juru Bicara KPK mengatakan, Novanto diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Ini merupakan panggilan ketiga setelah dua kali panggilan sebelumnya mangkir.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Namun, Febri enggan berandai-andai mengenai sikap KPK jika Novanto kembali mangkir pemeriksaan. "Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," kata Febri.
Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.Keyword : E-KTP Setya Novanto