Fahri: Jual Aset Negara, Harus Persetujuan DPR

Sabtu, 11/11/2017 17:41 WIB

Surabaya - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan menteri agar tidak melepas aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan parlemen.

Apalagi, kata Fahri, dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap keputusan yang akan diambil pemerintah, harus mendapat persetujuan DPR.

"Tidak boleh ada pelepasan aset tanpa persetujuan dari DPR," kata Fahri, ditemui usai menjadi pembicara Pawai Kebangsaan Refleksi Hari Pahlawan 10 November di Surabaya, Jumat (10/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyampaikan terkait dengan peraturan aset telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara.

"Oleh karena itulah, jika ada menteri yang nekad menjual aset negara atau BUMN, akan kami panggil dan menegurnya," tegas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

TERKINI
Belum Bisa ke Tanah Suci, Ini Amalan yang Pahalanya Setara Haji Teheran: Iran Siap Negosiasi Jika AS Cabut Blokade terhadap Iran Legislator Golkar: Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen Paling Proporsional Bersihkan Puing Rumah, Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Drone