Jum'at, 10/11/2017 17:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar ini sempat jadi tersangka, namun menang melalui praperadilan.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).Saut memastikan penetapan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara. "KPK menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto)," paparnya.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Setya Novanto