Rabu, 08/11/2017 01:03 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Andhika Lines Carmelita Hartoto enggan mengungkap sengkarut kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Hal itu mengemuka usai Camerlita menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Carmelita diketahui diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono. Tonny ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap yang totalnya mencapai Rp 20 miliar.
KPK Usut Pemberian Apartemen hingga Rumah Mewah ke Pejabat Pemkot Bengkulu
KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Proyek Limbah Bengkulu
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Keyword : Suap Proyek Hubla