Uji Perppu Ormas di MK Resmi Dibatalkan

Selasa, 07/11/2017 14:16 WIB

Jakarta – Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi kemasyarakatan resmi dihentikan. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/11) kemarin mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi nomor 50, yang sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak.

Pemohon beralasan pencabutan gugatan karena Perppu Ormas yang dipersoalkan kini sudah sah menjadi Undang-Undang.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menuturkan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MK, pemohon diperbolehkan menarik kembali permohonannyta, sebelum atau setelah dilakukan pemeriksaan oleh MK. Akan tetapi, penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Sebelumnya, sejumlah ormas dan perorangan mengajukan permohonan uji materi Perppu Ormas. Di antaranya Dewan Da`wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzani Can, Munarman, dan Chandra Kurniato.

Para pemohon menilai secara formal Perppu Ormas telah menyalahi prosedur dikeluarkannya Perppu. Selain rumusan yang tidak jelas, Perppu Ormas juga dianggap bersifat multitafsir, dan mengancam hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. (Ant)

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung