Jum'at, 03/11/2017 17:42 WIB
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto kerap menjawab lupa saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh majelis hakim dan jaksa KPK. Hal itu mengemuka saat Novanto bersaksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Kebanyakan jawaban "lupa" saat Novanto bersaksi membuat ketua majelis hakim John Halasan Butar-butar heran. Pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK, seputar pertemuan-pertemuan yang disebut-sebut dihadiri Setnov, sejumlah pihak yang diduga terlibat proyek e-KTP, sampai kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera. Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh hakim Jhon.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : E-KTP Setya Novanto