KPU Siap Layani Partai yang Sedang Sengketa
Kamis, 02/11/2017 16:46 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap melayani sejumlah partai politik (Parpol) yang sedang menghadapi sengketa hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Demikian disampaikan Komisioner
KPU Wahyu Setiawan, dalam sebuah diskusi bertajuk "Verifikasi dan Gugatan Partai Politik Menuju Masa Depan Demokrasi", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11).
Menurutnya,
KPU sebagai penyelenggara Pemilu siap melayani bukan menghadapi parpol yang sedang sengketa. "Kami siap melayani partai politik yang sedang menghadapi sengketa hukum di
Bawaslu. Jadi kami memakai istilah siap melayani, bukan siap menghadapi," kata Wahyu.
Sebab, kata Wahyu, fokus perpolitikan nasional saat ini tertuju kepada kegiatan
KPU. Dimana, hampir semua media menyoroti informasi Verifikasi Parpol peserta
Pemilu 2019.
"Parpol baik yang sudah diverifikasi yang sudah lolos dan yang baru, wajib mendaftarkan ke
KPU. Berdasarkan UU, wajib mendaftar itu disertai dengan persyaratan yang merinci," tegasnya.
Diketahui,
KPU telah menetapkan sebanyak 14 partai nasional yang dinyatakan lengkap dan lolos sebagai peserta
Pemilu 2019 mendatang. Sementara, sebanyak 13 partai tidak melengkapi data dokumen sebagai syarat peserta
Pemilu 2019.
Berikut 14 partai nasional yang dinyatakan lolos sebagai peserta
Pemilu 2019:
1. Partai Perindo
2. Parta Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sementara 13 partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh
KPU adalah:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.
TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya
20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United
Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions