Selasa, 31/10/2017 19:10 WIB
Banjarmasin - Peraturan Permerintah (PP) No.99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, perlu dievaluasi segera.
Anggota Komisi III Abdul Kadir Karding mengatakan, evaluasi dibutuhkan untuk menyikapi perubahan sikap para narapidana kasus narkotika dan terorisme yang kini menjadi lebih baik. Menurutnya, para narapidana yang menunjukkan perubahan sikap yang baik itu bisa diberikan remisi.
Legislator Golkar: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafal
Komisi VI DPR Dukung Pembentukan BUMN Pengelola Ekspor SDA
PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra
Keyword : Warta DPR Komisi III DPR