PP No 99 Tahun 2012 Dinilai Perlu Dievaluasi

Selasa, 31/10/2017 19:10 WIB

Banjarmasin - Peraturan Permerintah (PP) No.99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, perlu dievaluasi segera.

Anggota Komisi III Abdul Kadir Karding mengatakan, evaluasi dibutuhkan untuk menyikapi perubahan sikap para narapidana kasus narkotika dan terorisme yang kini menjadi lebih baik. Menurutnya, para narapidana yang menunjukkan perubahan sikap yang baik itu bisa diberikan remisi.

"Napi narkoba itu korban, tidak perlu dipenjarakan tetapi direhabilitasi. Tujuan orang untuk menghukum itu adalah memperbaiki cara hidup," kata Karding, saat rapat dengan Kanwil Hukum dan HAM, di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin, Senin (30/10).

Sekretaris Jenderal PKB itu menambahkan, kebanyakan penghuni Lapas dihuni oleh napi narkoba. Dan penyakit utama lapas adalah over kapasitas yang harusnya dihuni oleh 400 orang menjadi 2.346. Ini sungguh tidak manusiawi dan hampir terjadi di semua Lapas di seluruh Indonesia.

"Saya melihat pertumbuhan cepat terpidana cukup besar, oleh karena itu harus ada solusi lain. Bahkan, untuk makan saja tiap tahun, anggaran APBN tidak kurang dari Rp 1 triliun untuk seluruh Indonesia. Saya mendorong pemerintah untuk membangun Lapas, mengembangkan, serta memperluas Lapas yang over kapasitas," katanya.

Gebrakan solusi baru dari pemerintah harus ada, baik melalui undang-undang dan masalah kompensasi bagi narapidana. Perubahan instrumen hukum lainnya juga perlu dilakukan, agar persoalan Lapas bisa teratasi dengan baik.

TERKINI
Tujuh Orang Tewas Akibat Kapal Terbalik di Siprus Berbagai Negara Siap Tetapkan Standar Waktu Bulan 7.000 Tentara Asing dari 70 Negara Berperang di Ukraina Venezuela Sepakati Kerja Sama Minyak dengan AS