Minggu, 29/10/2017 11:20 WIB
Bali - Masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung kembali diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali Made Mangku Pastika memerpanjang masa keadaan darurat tersebut untuk 14 hari ke depan.
"Masa keadaan darurat berlaku 27 Oktober 2017 hingga 9 November 2017," ucap Juru Bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Minggu (29/10/2017).
Wabah Ebola di Kongo Meluas, WHO Tetapkan Status Darurat
Akhir 2023, Gunung Agung Tutup Seluruh Outlet
Pergantian Tahun di Gunung Agung, Sekjen PDIP: Seimbangan Diri dan Lingkungan Semesta
Keyword : Gunung Agung Status Darurat