Jum'at, 27/10/2017 22:38 WIB
Tokyo- - Dipaksa menghitamkan rambut cokelat alaminya atau dilarang masuk sekolah, seorang siswi melayangkan gugatan ditujukan ke pemerintah Osaka dengan kerugian sekitar 2,2 juta yen atau setara Rp257 juta karena membuat iritasi.
Tuntutan hukum yang diajukan di Pengadilan Distrik Osaka, siswi berusia 18 tahun tersebut mengatakan, ibunya telah memberi tahu Kaifukan School di kota Habikino bahwa sekolah tersebut memiliki kebijakan yang melarang pewarnaan rambut, lapor media.
Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71 Ribu Sekolah Tahun Ini
Komisi X Minta Negara Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen
PNM Nyalakan Mimpi Anak NTT dengan Inklusi dan Literasi
Keyword : Pendidikan Kebijakan Sekolah Jepang