Jum'at, 27/10/2017 22:38 WIB
Tokyo- - Dipaksa menghitamkan rambut cokelat alaminya atau dilarang masuk sekolah, seorang siswi melayangkan gugatan ditujukan ke pemerintah Osaka dengan kerugian sekitar 2,2 juta yen atau setara Rp257 juta karena membuat iritasi.
Tuntutan hukum yang diajukan di Pengadilan Distrik Osaka, siswi berusia 18 tahun tersebut mengatakan, ibunya telah memberi tahu Kaifukan School di kota Habikino bahwa sekolah tersebut memiliki kebijakan yang melarang pewarnaan rambut, lapor media.
Australia-Jepang Teken Kesepakatan Kapal Perang Senilai Rp119 Triliun
Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang
Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman
Keyword : Pendidikan Kebijakan Sekolah Jepang