Giliran Keponakan Setya Novanto Diperiksa KPK
Jum'at, 27/10/2017 15:36 WIB
Jakarta - Satu persatu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dipanggil penyidik KPK. Kali ini, penyidik memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Keponakan Ketua DPR RI
Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anang. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Selain Irvanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Diah juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.
Seperti diketahui, Irvanto merupakan pemilik perusahaan PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan tersebut sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, disebutkan pelelangan diarahkan agar pemenang lelang konsorsium PNRI dengan konsorsium Astragrapha dan konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping. Pembahasan ini dilakukan oleh tim Fatmawati bentukan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Bahkan dalam pembahasan proyek e-KTP ini dilakukan pemecahan tiga tim agar seluruh anggota tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang untuk memenuhi minimal peserta lelang sebanyak tiga peserta.
Tim tersebut juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan KTP-el yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga yang membuat harga pasar lebih mahal dari harga sepenuhnya.
Dalam kasus e-KTP, Anang diduga kuat telah mengeruk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Penetapan tersangka terhadap Anang dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan dari persidangan tiga terdakwa kasus korupsi e-KTPyakni, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta satu pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anang juga diduga ikut menyerahkan uang kepada Ketua DPR RI
Setya Novanto yang sebelumnya menyandang status tersangka dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut. Akibat perbuatannya, Anang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TERKINI
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan
Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari
Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah