Kamis, 26/10/2017 14:35 WIB
Jakarta - Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) resmi disahkan untuk menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah mengatakan, ada perbedaan signifikan pada UU PPMI dengan UU sebelumnya. Dimana, UU baru ini memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran.
Investor Lirik Vietnam, Legislator: Kondisi di Kawasan Industri Perlu
Anggaran Bakom Pemerintah Membengkak, DPR Minta Kinerja Terukur
Komisi III Perjuangkan Tambahan Anggaran MA dan KY di APBN 2027
Keyword : Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI