Kamis, 26/10/2017 14:35 WIB
Jakarta - Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) resmi disahkan untuk menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah mengatakan, ada perbedaan signifikan pada UU PPMI dengan UU sebelumnya. Dimana, UU baru ini memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran.
Benny Harman Ingin RUU Masyarakat Adat Akhiri Pendekatan Keamanan
Komisi X DPR Dorong BRIN Maksimalkan Pendanaan Riset dari Luar Negeri
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Santri Dibakar di Lombok
Keyword : Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI