DPR Minta Pemerintah Segera Implementasi UU PPMI

Kamis, 26/10/2017 14:35 WIB

Jakarta - Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) resmi disahkan untuk menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah mengatakan, ada perbedaan signifikan pada UU PPMI dengan UU sebelumnya. Dimana, UU baru ini memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran.

"Mulai pra penempatan, saat penempatan hingga saat kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya. Ini juga menggeser cara pandang negara kepada pekerja migran, dari produk atau komoditas menjadi aset negara," kata Fahri, melaui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (26/10).

Menurutnya, agar amanat UU PPMI tercapai, salah satu implikasinya adalah negara harus menerapkan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia dimana TKI berada.

UU PPMI, lanjut Fahri, juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, dimana sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.

UU PPMI yang baru disahkan ini bisa jadi belum memuaskan semua pemangku kepentingan, namun diharapkan mampu memperbaiki hajat hidup pahlawan devisa lebih maksimal. "Regulasi telah dibuat, sekarang tinggal implementasi dari pemerintah. DPR siap mengawal bersama rakyat dan pekerja migran," tutup Fahri.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan