Kamis, 26/10/2017 14:35 WIB
Jakarta - Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) resmi disahkan untuk menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah mengatakan, ada perbedaan signifikan pada UU PPMI dengan UU sebelumnya. Dimana, UU baru ini memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran.
Legislator Golkar: Pancasila Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafal
Komisi VI DPR Dukung Pembentukan BUMN Pengelola Ekspor SDA
PLN Harus Beri Kompensasi atas Padamnya Listrik Massal di Sumatra
Keyword : Warta DPR Pengesahan UU UU PPMI